Kunjungi situs web Badan
Standar Akuntansi Internasional (www.iasb.com) dan carilah daftar perusahaan
yang mengacu pada IFRS!
a.
Unilever
Unilever mengadopsi International
Financial Reporting Standards (IFRS) yang berlaku sejak 1 Januari 2005. Ini
termasuk penerapan awal IAS 19 (revisi 2004) tentang imbalan kerja . Tanggal
transisi Unilever adalah 1 Januari 2004 karena tanggal itu adalah tanggal awal
periode paling awal yang akan menyajikan informasi komparatif penuh di bawah
IFRS. Dalam Laporan Tahunan tahun 2005 Laporan keuangan interim ini telah
disusun sesuai dengan IAS 34 . Informasi keuangan disusun berdasarkan harga
perolehan kecuali yang terkait dengan penilaian kembali aset biologis , aset
keuangan yang diklasifikasikan sebagai ' tersedia untuk dijual ' dan ' pada
nilai wajar melalui laporan laba rugi ' , dan derivatif .
IFRS diterapkan sepenuhnya secara
retrospektif , yang berarti bahwa neraca pembukaan 1 Januari 2004 disajikan
kembali seolah-olah kebijakan akuntansi yang sudah berlaku . Ada pengecualian
terbatas tertentu untuk persyaratan ini yaitu: Rekonsiliasi dari GAAP ke IFRS
dari neraca per 26 Juni 2004 dan laporan laba rugi untuk kuartal dan periode
enam bulan yang berakhir pada tanggal tersebut.
Dari 1 Januari 2005 Unilever
menerapkan perubahan tambahan berikut dalam kebijakan akuntansi . Perubahan ini
diterapkan secara prospektif mulai 1 Januari 2005. Sejak 1 Januari 2005
Unilever telah menerapkan IAS 32 dan IAS 39.
Berdasarkan IAS 32, Unilever harus
menyajikan modal saham preferensi NV sebagai kewajiban dan bukan sebagai bagian
dari ekuitas. Semua dividen yang dibayarkan pada saham preferen ini diakui
dalam laporan laba rugi sebagai beban bunga. Nilai tercatat dari modal saham
preferensial NV pada tanggal 1 Januari 2005 adalah € 1 502000000.
IAS 39 mensyaratkan aset keuangan non-derivatif yang akan
diadakan pada nilai wajar dengan gerakan-gerakan yang belum direalisasi dalam
nilai wajar diakui langsung dalam ekuitas.
Kewajiban keuangan non derivatif
terus diukur pada biaya perolehan diamortisasi, kecuali merupakan bagian dari
nilai lindung hubungan akuntansi adil ketika mereka diukur pada biaya perolehan
diamortisasi ditambah nilai wajar dari risiko lindung nilai.
b.
STMicroelectronics – Netherland
STMicroelectronics Netherland telah
mengadopsi IFRS pada awal tahun 2007 terutama IFRS no 8 yaitu tentang standar
beroperasi segmentasi perusahaan. Dan mulai efektif untuk periode tahunan
dimulai pada atau setelah 1 januari 2009. IFRS no 8 menggantikan standar
akuntansi internasional (IAS) no 14, Dalam IFRS no 8 menyebutkan bahwa
digunakannya pendekatan manajemen untuk melaporkan kinerja keuangan segmen.
Pengadopsian IFRS no 8 sangat berdampak dalam hal format dan luasnya
pengungkapan laporan keuangan konsolidasi segmen yang disajikan
Stmicroelectronics.
c.
Repsol oil & Shell oil
Meskipun selama 2005 IASB berlanjut
proyek penelitian ke dalam akuntansi oleh industri ekstraktif, terjadi isu-isu
yang dirilis pada tahun 2000 oleh mantan Komite standar Akuntansi
internasional, terkait standar industri minyak dan gas. Banyak perusahaan
sektor minyak dan gas awal mengadopsi IFRS 6 tentang eksplorasi dan evaluasi
sumber daya Mineral yang diterbitkan pada akhir tahun 2004 sebagai langkah
untuk memungkinkan perusahaan untuk membawa maju biaya eksplorasi yang
sebaliknya akan tidak memenuhi kriteria untuk kapitalisasi berdasarkan IAS 16
properti, tanaman dan peralatan atau aset berwujud dalam IAS 38.
Dalam penerapan IFRS no. 6, contoh
REPSOL dan SHELL melakukan pengungkapan Pengakuan asset dan biaya dengan cara :
·
Menerapkan total biaya langsung
dengan menghitung semua biaya eksplorasi mereka.
·
Eksplorasi minyak di sumur yang baru
dibor diakui sebagai aset sementara menunggu pengeboran tersebut mendapatkan
hasil berupa minyak mentah.
·
Jika pengeboran sukses mendapatkan
hasil penemuan sumber minyak baru maka diakui sebagai biaya sukses eksplorasi
sumur dan menjadi asset berwujud.
2. Temukan 3 negara yang
paling banyak mengacu IFRS, apakah mereka negara hukum umum atau hukum kode?
·
Australia; IFRS yang berlaku adalah yang
diadopsi secara lokal, dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk
laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Australia adalah Hukum
Umum.
·
Kanada; IFRS yang berlaku adalah yang
dipublikasikan oleh IASB, dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan
keuangan interim dan tahunan. Sistem Hukum yang dianut Kanada adalah Hukum
Umum.
·
Perancis; IFRS yang berlaku adalah yang
diadopsi oleh EU (European Union, penulis), dan telah dipersyaratkan
penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut
Perancis adalah Hukum Kode.
·
Jerman; IFRS yang berlaku
adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan
penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut
Jerman adalah Hukum Kode.
·
Inggris; IFRS yang berlaku
adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan
penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut
Inggris adalah Hukum Umum.
·
Irlandia; IFRS yang berlaku adalah yang
diadopsi oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk
laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Irlandia adalah Hukum
Umum.
·
Belanda; IFRS yang berlaku adalah yang
diadopsi oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk
laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Belanda adalah Hukum
Kode.
·
Jepang; IFRS yang berlaku adalah yang
diadopsi oleh Financial Service Agency, dan diperbolehkan diterapkan untuk
perusahaan-perusahaan yang memenuhi syarat tertentu. Sistem Hukum yang dianut
Jepang adalah Hukum Kode.
·
Meksiko; IFRS yang berlaku adalah yang
dipublikasikan oleh IASB. Sistem Hukum yang dianut Meksiko adalah Hukum Kode.
·
Amerika serikat; IFRS belum diberlakukan. Perusahaan
luar negeri yang terdaftar di pasar modal dapat menggunakan IFRS tanpa harus
melakukan konversi ke standar yang berlaku di Amerika Serikat. Sistem Hukum
yang dianut Amerika Serikat adalah Hukum Umum.
3. Diskusikan alasan yang
dapat digunakan untuk menjelaskan pola ini!
·
Hukum Umum;
Sistem hukum ini mulai dipakai saat Kerajaan Britania Raya
dibangun dan dikelola, lalu membentuk sebuah dasar yurisprudensi di
negara-negara persemakmuran tersebut. Sistem hukum yang digunakan adalah sistem
hukum Anglo Saxon yang sering disebut juga dengan Common Law atau Unwritten
Law.
Sumber-sumber hukum terdiri dari putusan-putusan hakim,
kebiasaan-kebiasaan, serta peraturan-peraturan tertulis undang-undang dan
peraturan administrasi negara, walaupun banyak landasan bagi terbentuknya
kebiasaan dan peraturan tertulis akan tetapi kebanyakan itu berasal dari
putusan-putusan dalam pengadilan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa sumber hukum
utamanya adaalah putusan-putusan hakim terdahulu (yurisprudensi).
Esensi hukum umum Inggris adalah bahwa hukum ini dibuat oleh
hakim yang duduk di pengadilan dengan menerapkan logika dan pengetahuan mereka
tentang sistem hukum terdahulu (stare decisis). Sebuah keputusan di Mahkamah
Agung di Inggris, House of Lords bersifat terikat pada hirarki
pengadilan-pengadilan di bawahnya dan pengadilan-pengadilan harus mengikuti
keputusan ini.
Suatu contoh, tidak ada yang membuat statuta (undang-undang)
bahwa pembunuhan itu ilegal, karena pembunuhan merupakan kejahatan hukum umum
jadi walaupun pada UU Parlemen Inggris tidak tertulis bahwa pembunuhan itu
ilegal, pembunuhan tetap ilegal dengan mengacu kepada kebijakan konstitusional
Pengadilan dan kasus-kasus terdahulu berkaitan dengan pembunuhan. Hukum umum
dapat di ubah dan di cabut oleh parlemen, contohnya adalah pada peraturan
hukuman untuk pembunuh. Zaman dahulu pembunuh di hukum mati, tapi sekarang
pembunuh mendapatkan kurungan seumur hidup.
Di sistem hukum Inggris juga terdapat sistem Juri. Menurut
sistem ini dalam suatu persidangan perkara pidana para Juri-lah yang menentukan
apakah terdakwa atau tertuduh itu bersalah (guilty) atau tidak bersalah (not
guilty) setelah pemeriksaan selesai. Jika Juri menentukan bersalah barulah
Hakim (biasanya tunggal) berperan menentukan berat ringannya pidana atau jenis
pidananya. Bila Juri menentukan tidak bersalah maka Hakim membebaskan terdakwa
(tertuduh).
Hukum tertua dalam sistem hukum Inggris adalah Statuta
Marlborough yang dibuat pada tahun 1267. 3 bagian dari Magna Carta adalah
sebuah perkembangan penting dalam sistem hukum Inggris sebenarnya sudah
disahkan pada tahun 1215, hanya saja disahkan kembali pada tahun 1295, karena
para pembuat memutuskan untuk merubah ulang isi Magna Carta.
kebanyakan negara-negara persemakmuran mewarisi tradisional
common law, dari sistem hukum Inggris atau Britania Raya.
·
Hukum Kode;
Hukum kode terlahir Pada tahun 1800 oleh Napoleon I
menunjukkan sebuah Komisi yang terdiri dari 4 orang untuk melakukan tugas
mengkopilasi The Napoleonic Code (Kode Napoleon). Upaya mereka bersama dengan
orang-orang dari JJ. Cambaceres, berperan dalam penyusunan draft akhir. Kode
Napoleon yang berasimilasi sebagai Hukum Privat Prancis, yang merupakan Hukum
yang mengatur transaksi-transaksi dan hubungan-hubungan antara Induvidu. Hukum
yang dianggap oleh beberapa ahli sebagai bentuk modern pertama untuk Hukum
Romawi, saat ini berlaku di Prancis dengan atau dalam bentuk yang telah
disesuaikan.
Dan sistem hukum kode tersebut digunakan dalam perang dunia
I atas pendudukan Napoleon di wilayah dataran dataran eropa seperti Jerman,
Belanda, Spanyol, Italy dan teruskan dalam masa penjajahan bangsa barat ke asia
termasuk Kolonial Belanda yang melakukan penjajahan di Indonesia dengan tetap
membawa sistem hukum kode dari itu beberapa negara sampai sekarang menganut
sistem hukum kode termasuk Indonesia.
Sumber
:
www.iasb.com
www.pwc.com
www.ernstyoung.com
id.wikipedia.org/wiki/Hukum_internasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar