Pengertian sisa hasil usaha terdiri dari beberapa pendapat ahli, dibawah ini adalah pengertian sisa hasil usaha :
Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total dengan biaya-biaya atau biaya total dalam satu tahun.
Dari aspek legalistik, pengertian SHU adalah sebagai berikut:
1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Menurut Kusnadi dan Hendar (1999) menyatakan bahwa :
”Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku (Januari s/d Desember) dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Pada hakekatnya sisa hasil usaha koperasi sama dengan laba untuk perusahaan lain”.
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Adapun tidak semua komponen yang berada di atas harus diadopsi dalam membagi SHU. Semua keputusan itu tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Rumus SHU per anggota:
SHUA = JUA + JMA
Dimana :
- SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
- JUA = Jasa Usaha Anggota
- JMA = Jasa Modal Anggota
Rumus SHU per anggota dengan model matematika:
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dimana :
- SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
- JUA : Jasa Usaha Anggota
- JMA : Jasa Modal Anggota
- VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
- UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
- Sa : Jumlah simpanan anggota
- TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi antara lain :
1)SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota
2)SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yamg dilakikan anggota sendiri.
3)Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4)SHU anggota di bayar secara tunai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar