Senin, 12 Maret 2012

Softskill BAB 1 - Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

PENGERTIAN HUKUM
Menurut saya hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan telah dikukuhkan penguasa atau pemerintah, apabila melanggar akan dikenakan sangsi yang sudah ditetapkan dan setimpal. Lebih tepatnya hukum merupakan himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat sehigga oleh karena itu harus ditaati masyarakat walaupun kadang bersifat memaksa.

TUJUAN HUKUM DAN SUMBER-SUMBER HUKUM
Tujuan hukum itu sendiri adalah untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik, aman dan tertib. Selain itu direduksi untuk menjaga ketertiban, serta untuk mencapai ketertiban itu perlu adanya kepastian hukum.
Sedangkan sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa dan apabila dilanggar dapat mengakibatkan sangsi tegas dan nyata. Sumber hukum ada 2 yakni,sumber hukum material dan formil. Sumber-sumber hukum material, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif atau berbagai sudut misalnya sudut sejarah, ekonomi, politik dan lain-lain. Sedangkan sumber-sumber hukum formil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
Sumber hukum material itu sendiri dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut sejarah, ekonomi, politik dan lain-lain. Sumber hukum formal antara lain :
1. Undang-undang (Statue) :Suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum bersifat mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara (Pemerintah)
2. Kebiasaan (Costun) : Perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang dalam hal monoton dan diterima oleh masyarakat. Sehingga mengakibatkan tindakan berlawanan hingga dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.
3. Keputusan hakim (Jurisprudensi) : Keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim mengenai masalah tersebut
4. Traktat (Treaty) : Perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai suatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
5. Pendapat sarjana hukum : Pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah

KODIFIKASI HUKUM
Menurut saya kodifikasi hukum adalah pengumpulan sejumlah ketentuan dan peraturan serta perundang-undangan yang telah disusun sedemikian rupa menjadi sebuah buku hukum atau buku perundang-undangan.

KAIDAH ATAU NORMA HUKUM
Kaidah dan norma hukum itu adalah anggapan-anggapan yang sedikit atau banyak mengikat perbuatan seseorang dalam masyarakat (suatu kelompok dalam masyarakat). Hal tersebut memberi petunjuk bagaimana seseorang tersebut harus berbuat atau tidak berbuat. Sangsi yang diberikan berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara

PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih ataupun menciptakan kemakmuran hidupnya. Inti masalah dari ekonomi itu sendiri adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak sangat terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya cukup terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan, sehingga masyarakat kesulitan mendapatkan kepuasan batin.
Hukum ekonomi merupakan suatu hubungan sebab akibat yang menjadikan ketimbal-balikan atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Contohnya, bila harga sembako naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik atau saat perayaan hari besar harga sembilan bahan pokok akan mengalami kenaikan harga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar